Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kabupaten Kalimantan Timur
FAQ
FAQ Disdukcapil Kalimantan Timur
Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kabupaten Kalimantan Timur
Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Kalimantan Timur membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0542) 123-4567 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kabupaten Kalimantan Timur: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kalimantan Timur tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kalimantan Timur untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kabupaten Kalimantan Timur menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0542) 123-4567 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kabupaten Kalimantan Timur, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Kalimantan Timur?
Kantor Disdukcapil Kabupaten Kalimantan Timur di Jl. Pemerintahan No. 1, Kalimantan Timur, Jawa Barat. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kabupaten Kalimantan Timur menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Kami