Layanan Disdukcapil Kalimantan Timur
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kalimantan Timur
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Kalimantan Timur bersifat gratis. Hubungi (0542) 123-4567 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Kalimantan Timur.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Kalimantan Timur.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Kalimantan Timur.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Kalimantan Timur.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Kalimantan Timur.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Kalimantan Timur.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Kalimantan Timur, Jawa Barat.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Kalimantan Timur berusia di bawah 17 tahun.